Wow, Jadi Arsitek Di Inggris Harus belajar 10 tahun. Lalu Bagaimana di Indonesia?

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Jakarta — Di Inggris, untuk menjadi Arsitek berlisensi membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dan jika itu dilakukan dengan cepat, minimal 7 tahun untuk menjadi seorang arsitek berlisensi di Inggris. mulai dari belajar di universitas, termasuk 5 tahun studi dengan penuh waktu. dan dilanjutkan setidaknya 2 tahun pengalaman kerja melalui pengawasan. Bahkan akan lebih dari 10 tahun jika pada akhirnya lisensi belum didapatkan. tidak mudah memang, namun terbukti, kekuatan bangunan hasil karya arsitek-arsitek Inggris hingga sekarang diakui dunia.

Lalu, Bagaimana di Indonesia? Menurut Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI., AA Ketua Umum IAI. Atau yang kerap disapa Bugar menyampaikan, Saat ini Profesi Arsitek di Indonesia sudah setara dengan Arsitek Dunia, dengan keberadaan UU No. 6 tahun 2017 Tentang Arsitek dan PP No.15 Tahun 2021 sebagai aturan turunannya. Dengan keberadaan UU ini maka seluruh karya Arsitek berkonsekuensi Hukum dan memiliki pertanggungjawaban publik.

Untuk dapat berpraktik profesi Arsitek, terdapat beberapa tahapan, karena menurut Organisasi Arsitek Dunia (UIA/ Union Internationale des Architectes) pendidikan formal Arsitek harus ditempuh dalam kurun waktu 5 tahun atau 10 semester.

Baca Juga :  Belanja di Pasar Legi Bisa Pakai QRIS, Pedagang Minta Disediakan WIFI

Tahapan pertama, yaitu 4 tahun pertama para calon Arsitek ini menyelesaikan pendidikan S1, yang dalam jenjang kerja disebut sebagai Asisten Arsitek Pemula.

Tahapan kedua, mereka melanjutkan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) selama satu tahun atau 2 semester, setelah lulus, mereka akan memilki jenjang kerja sebagai Asisten Arsitek.

Tahapan ke tiga para lulusan PPAr ini harus menempuh magang profesi selama 4.000 jam atau 2 tahun didampingi mentor Arsitek Profesional dan mengisi proses Pemagangannya pada log book yang kemudian log book ini akan menjadi dasar penilaian seseorang layak untuk mengikuti Uji Kompetensi yang dipersiapkan Oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

Tahapan ke empat, atau tahapan akhir, Setelah dinyatakan layak mengikuti uji kompetensi dan lulus uji kompetensi Arsitek, baru seseorang baru dapat menyandang predikat ARSITEK dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang berlaku diseluruh Indonesia.

“4 tahap awal tadi dikategorikan sebagai to be registered proccess. STRA belaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang.” Kata Bugar.

Sesuai UU No.6/2017 dan PP No.15/2021. Pemberian Lisensi atau Izin Praktek merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Arsitek selalu teregister dan berlisensi bekerja dalam yuridiksi daerah Provinsi. Seorang arsitek yang bekerja diluar Provinsinya dapat bekerja dengan Arsitek Provinsi lain jika proyeknya ada di provinsi lainnya tersebut, atau mengajukan Lisensi lain di provinsi proyeknya berada.

Baca Juga :  Heboh Beredar Video Di Medsos Keluarga Menolak Jenazah Meninggal Akibat Covid-19 Dimakamkan Secara Prokes

“Total, waktu yang diperlukan untuk berpraktik profesi Arsitek lebih singkat dari Inggris yang 10 tahun, di Indonesia hanya 7 tahun. memang Prosesnya tidak mudah, tapi ini adalah untuk hal yang terbaik.” Kata Bugar.

Sementara itu, Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Arsitek, pastikan arsitek tersebut berlisensi, ditandai dengan memiliki STRA, dengan begitu keilmuan Arsitektur dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kekuatan maupun keamanan rancang bangunan.

“Terakhir, tidak sembarangan orang bisa memiliki gelar Arsitek, Gelar arsitek hanya dimiliki oleh orang yang telah memenuhi proses diatas dan telah memiliki STRA. Jika tidak, tapi dia mengaku arsitek maka itu melawan hukum sesuai undang-undang. Seperti Mantri tapi mengaku Dokter, Gitulah kira-kira ilustrasinya,” Tutup Bugar, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia.

(Hera)

Berita Terkait

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Rabu, 12 November 2025 - 15:48 WIB

LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa

Rabu, 12 November 2025 - 00:31 WIB

Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:35 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT STABILITAS KEAMANAN KAWASAN, KODAERAL III TERIMA CC DELEGASI RSN

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:16 WIB