Keizallinnews.com Kabupaten OKI – Dalam keterangan Husin selaku ahli waris H.jalil terkait pembongkaran pagar beton di jalan hutan kota Kayuagung menjelaskan kepada awak media keizalinnews.com pada hari selasa (17/1/23) dikediamannya.” Bahwa kedatangan kesatuan Pol pp kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan pihak kepolisian tersebut pada hari Senin tanggal (2/1/2203) pukul 10:20 WIB, ingin membongkar pagar beton yang menutup jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung yang telah di blokade oleh pihak kami.
Masih kata Husin.”Kasat pol pp saat ditanya pembokaran yang dilakukan atas perintah Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) , terang Husin menirukan ucapan kasat pol pp, Namun dari itu kami pihak ahli waris H.jalil menahan Pembongkaran tersebut.
Husin salah satu pihak dari ahli waris H.jalil juga meminta pertanggung jawaban kepada kasat pol PP kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas pembongkaran yang akan dilakukan tersebut dan siap untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai 10.000 dengan isi keterangan surat.”Akan bertanggung jawab atas pembongkaran pagar beton tanah hak milik H.jalil dan siap di tuntut secara hukum.
Ahli waris juga menceritakan bahwa Drs. Abdurrahman, M.Si selaku Kepala Satuan polisi pamong praja ( pol PP ) menyanggupi kesepakatan tersebut dan menandatanganinya, dan di saksikan camat kota Kayuagung, juga pak Lurah Kedaton beserta RT setempat.
Setelah dengan adanya surat kesepakatan bersama Drs.Abdulrahman kasat Pol pp kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menandatangani surat perjanjian tersebut yang disaksikan oleh pihak pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).”Oleh karena itu kami memperbolehkan untuk pembongkaran pagar Beton di atas tanah hak Ahli waris H.jalil. jelas Husin kepada awak media.
Lanjut Husin.”Kenapa kami biarkan pembokaran tersebut, dikarenakan sudah ada perjanjian pertanggung jawaban dari pihak Drs.Abdulrahman selaku kasat Pol pp kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI).”Serta disaksikan oleh camat kota Kayuagung dan lurah Kedaton yang akan bertanggung jawab atas pembokaran tersebut dan siap dituntut secara hukum.tutupnya (Deni)









