Keizalinnews.com // PALI–Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Purun Timur Kecamatan Penukal. Kabupaten PALI, Prestasi ini menjadi yang pertama Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Polres PALI sejak berdiri tahun 2019 lalu.
Hal tersebut terungkap ketika Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Efrannedy, SIK, MAP saat mengelar Press Conference di Mapolres PALI, Rabu (23/11/2022).
Dalam press conference, Kapolres Pali menyampaikan bahwa tim unit Tipikor Polres PALI melakukan penangkapan terhadap salah satu kepala Desa di Kabupaten PALI yang merupakan Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal berinisial AS. AS sendiri diamankan unit Tipikor Polres PALI karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa. AS sendiri diciduk saat berada di jalan PT. EPI Dusun Sebane Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Polres PALI telah mengamankan salah satu oknum Kades di Kabupaten PALI,” kata Kapolres saat menggelar Press Conference di ruang rapat Mapolres PALI, Rabu (23/11/2022).
Menurut Kapolres, perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat atas dugaan yang dilakukan AS menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Desa.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan proses dengan cepat melakukan penyelidikan yang memakan waktu cukup panjang tentunya.
“Diawali dengan pengaduan yang masuk ke kami dan kita lanjutkan penyelidikan, Setelah itu kita lakukan proses lidik di bulan Agustus kemarin,” jelas Kapolres.
Kemudian, kata Kapolres PALI, dari penyelidikan pihaknya melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara kasus AS ditingkatkan menjadi penyidikan
Hal itu setelah kami mendengar ekspos dari inspektorat Kabupaten PALI tanggal 7 November 2022 ada kerugian Negara lebih kurang 540 juta dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diterima oleh Kades Purun Timur tahun 2021” ucapnya
Berdasarkan alat bukti yang ada, pihak polres kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AS selaku Kades Desa Purun Timur Kabupaten PALI.
“Berdasarkan gelar perkara tersebut maka saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, tadi sore di daerah pantai dewa dipimpin oleh Kanit Tipikor, kita menemukan tersangka dan langsung kita amankan seperti yang kita lihat dibelakang saya, jadi kita amankan dulu satu kali 24 jam untuk melakukan kepentingan hukum sebagai tersangka,” ungkapnya
Kapolres menyebut saat gelar perkara bersama Inspektorat kabupaten PALI ditemukan ada beberapa item kegiatan yang diduga fiktif yang dilakukan AS dari anggaran ADD dan anggaran DD tahun 2021.
“Personil kita, yang kita turunkan cukup banyak, Kanit Tipikor beserta anggotanya dan juga di backup unit Pidum anggota lapangan kita juga turun dengan personil yang lain, jadi cukup banyak, dan langsung melakukan penangkapan tersangka lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” tutur Kapolres Pali.
(Red)








