Kadis DPMPN Simalungun Jonni Saragih : Tidak Ada Intervensi Dana Desa

- Jurnalis

Minggu, 15 Mei 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.com, Simalungun -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih menegaskan bahwa dalam penggunaan dana desa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi.

Hal itu dikemukakan Jonni akibat adanya pemberitaan beberapa hari lalu di salah satu media, yang menuding pihaknya melakukan intervensi terhadap seluruh penggunaan dana desa.

” Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori tidak pernah melakukan intervensi terhadap penggunaan seluruh dana desa seperti yang diberitakan di salah satu media beberapa hari yang lalu. Karena penggunaan anggaran dana desa itu semua adalah wewenang kepala Desa atau pangulu,” ungkap Jonni melalui kabid Lamhot Haloho, Minggu  (15/05/2022)

Lamhot menyampaikan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program penanaman pohon produktif di desa dan kegiatan penanganan Covid-19.

“Kegiatan penanaman pohon produktif ini salah satu prioritas penggunaan anggaran dana desa di tahun 2022, dan ini  sudah sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021,” tukas Lamhot.

Baca Juga :  Bersama Rekan Bripka Hadi Toyib Terima Penghargaan Dari Kapolres

Lebih lanjut Lamhot menjelaskan juga bahwa dalam arahan Presiden dalam pidatonya, agar penggunaan dana desa dapat mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat, dan harus sesuai pula dengan hasil  pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs Desa tahun 2021.

Lamhot juga menambahkan, bahwa DPMPN melakukan tugas sesuai dengan Hukum dan Peraturan  Perundang undangan yang berlaku dan seluruh kegiatan yang dilakukan pangulu harus sesuai dengan aturan.

” Karena kegiatan di setiap desa harus melalui musyawarah dusun (Musdus) yang dilanjutkan pada musyawarah desa (Musdes) dan semua hasil Musdes disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang dituangkan kedalam  bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) dan inilah prosedur yang harus dilalui, jadi harus melalui tahapan itu”, tegasnya.

Lamhot juga memaparkan beberapa regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tertanggal 16 Agustus Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, yang tujuannya adalah pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas Nasional dan mitigasi ( upaya pengurangan dampak bencana) serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Baca Juga :  Diskominfo OKI-BSB Ajak Anak Muda Salurkan Kreativitas Lewat Lomba Video

Kemudian tentang Pedoman Umum prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang diprioritaskan untuk mewujudkan 18 tujuan  diantaranya adalah Sustainable Development Goals (SDGs) yang ke 13, yakni desa tanggap perubahan iklim.

Disebutkan Lamhot pula, prinsip prioritas penggunaan dana desa diantaranya adalah prinsip keseimbangan alam, yang adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk berkelanjutan bagi kehidupan manusia. Sekaligus juga memperlihatkan Perpres No.104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa thn 2022.

Sementara itu salah seorang pangulu di Kecamatan Raya yang tidak mau namanya disebutkan,  kepada wartawan mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan untuk pelaksanaan program itu sudah sesuai hasil Musrembang dan aturan yang berlaku.

” Jadi dalam hal intervensi dinas seperti yang diberitakan di salah satu media itu tidak benar, dan Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun Jonni Saragih sampai saat ini tidak pernah mengintervensi penggunaan dana desa”, tegas pangulu tersebut.

 

Berita Terkait

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN
Bangun Desa Berintegritas, Pemerintah Tanah Abang Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 13:09 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa

Senin, 10 November 2025 - 15:24 WIB

Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

WADAN SESKOAL IKUTI OLAHRAGA BERSAMA KASAL DAN KELUARGA BESAR KORPS MARINIR

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:37 WIB