KeizalinNews.com | Pematangsiantar – Ivan (33) diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat akan bertransaksi narkotika jenis Shabu, Selasa (8/3/2022) sekira jam 20.30 Wib di jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Hal penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP. Rudi Panjaitan, SH, Kamis (10/3/2022).
Dikatakan Kasat Narkoba, Ivan merupakan warga Pematang, Tanah Jawa. Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat.
Tepatnya di Simpang Manunggal, Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan Ujar Kasat.
Sekira jam 21.00 Wib, personil tiba dialamat yang diinformasikan, melihat tersangka bernama Ivan sedang duduk diatas sepeda motor ninja dipinggir jalan personil langsung mengamankannya.
” Dilokasi ditemukan dari atas tanah dibawahnya sebuah kotak rokok Sampoerna berisi satu paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 10,24 gram ucap Kasat Narkoba.
Kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 4924 QK yang dikendarainya.
Ditanyakan kepemilikan shabu tersebut, Ivan mengakuinya yang diterimanya dari orang tidak dikenalnya dijemput di stasiun mobil.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.





