Korban Mendesak Polisi Segera Tahan Tersangka Penipuan Investasi Tedy Agustiansjah Pemilik KSP Pracico

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Korban penipuan investasi KSP Pracico mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Pemilik Koperasi Tedy Agustiansjah yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Investasi Oleh Diretkrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 22 April 2021.

Korban S adalah salah satu dari ribuan korban dugaan investasi bodong KSP Pracico yang diperkirakan kerugian secara keseluruhan mencapai 1,3 Triliun. Korban S sudah datang dan menjumpai Tersangka Tedy Agustiansjah selaku pemilik KSP Pracico bulan lalu. Dalam pertemuannya yang didampingi Kuasa Hukum ia diberikan sejumlah cek kosong yang tidak bisa dicairkannya.

“Saya kira Tersangka Tedy Agustiansjah mempunyai itikad baik setelah saya temui di kantornya di Sahid Sudirman. Namun yang saya dapati adalah penipuan kedua setelah gagal bayar koperasi dengan menggunakan cek kosong yang tidak dapat saya cairkan sejumlah 3,3 miliar rupiah.” Ujar Korban S

Baca Juga :  Usai Dilantik Kades Saprin Ucapkan Terima kasih Kepada Seluruh Warga Bumi Ayu

Korban S yang diberikan cek kosong oleh owner Pracico akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib karena dinilai Tedy Agustiansjah telah melakukan penipuan terkait pembayaran dana yang telah ia investasikan kepada Pracico.


Natalia Rusli selaku kuasa hukum dari Korban Pracico menyayangkan tidak adanya itikad baik dari Tersangka Tedy Agustiansjah setelah berkali-kali mengupayakan jalur mediasi.

“Selama proses mediasi antara client saya dan owner Pracico Tedy Agustiansjah berlangsung, laporan kepolisian kami terhadap owner Pracico di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terus berjalan hingga sampai penetapan status Tersangka terhadap Tedy Agustiansjah pada 22 April 2021. Kami juga apresiasi pihak kepolisian yang cepat dalam menangani perkara ini sehingga pemilik KSP Pracico dapat ditetapkan sebagai Tersangka hanya dalam waktu 4 bulan. ” Ujar Natalia selaku kuasa hukum korban pracico.

Baca Juga :  Medco E&P dan BPMA Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Ibu, Anak, dan Lansia di Aceh Timur

Kuasa Hukum Korban Pracico juga mendesak agar pihak kepolisian segera menahan Tedy Agustiansjah yang sudah mendapatkan status Tersangka pada bulan lalu. Natalia juga menghimbau kepada para korban KSP Pracico yang lainnya agar tidak takut melapor.

“Bagi korban Investasi Bodong Pracico dapat segera menghubungi Layanan Bantuan Hukum di 081-889-9800” tambah Natalia Rusli.

Berita Terkait

Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah
Pemulihan Pasca Bencana, Anggota Koramil 04/PRG Gotong Royong Bersihkan Pemukiman
Pembangunan Huntra 13 Unit Desa Panta Kuli Kecamatan Mesidah Capai 60 %
Kepala Desa Pondok Balek Desak Percepatan Penyiraman Sirtu Jalan Alternatif
Indonesia Kehilangan Momentum di Tengah Pemulihan Pasar Kripto Dunia
Usai Pimpin Imtaq Kepsek SMPN 3 Belo Zainudin “Akui Fasilitas Sekolah Rusak dan Butuh Perhatian Pemkab Bima”
Progres Pemasangan Batu Bronjong Jembatan Yonif 114/SM Capai 80 Persen
Beli Besi Industri di Semarang Kini Bisa Nego Harga Online, Lebih Cepat & Transparan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:29 WIB

Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:23 WIB

Pemulihan Pasca Bencana, Anggota Koramil 04/PRG Gotong Royong Bersihkan Pemukiman

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:45 WIB

Pembangunan Huntra 13 Unit Desa Panta Kuli Kecamatan Mesidah Capai 60 %

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:38 WIB

Kepala Desa Pondok Balek Desak Percepatan Penyiraman Sirtu Jalan Alternatif

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Indonesia Kehilangan Momentum di Tengah Pemulihan Pasar Kripto Dunia

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

OPTIMALISASI FASILITAS, DANKODAERAL III TINJAU KENDARAAN OPERASIONAL BARU

Jumat, 23 Jan 2026 - 15:20 WIB