Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta KEIZALINNEWS -Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP Als ANJ terkait Penyalahgunaan narkoba

Hari ini Jumat, 25/6/2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anj ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan,” katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga :  Play Sekda Ikuti Rapat BANGGAR Pembahasan Rancangan Perubahan KUA- PPAS APBK- P 2022

Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.

“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.

Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun

Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas Perbuatan yang dilakukan

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujar singkat

Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.

Baca Juga :  Hasanuddin Kansi : Paslon Ideal, GIONA-SUBHAN Untuk Walikota Kendari 2024 Mendatang

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

 

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang
KSU Postra Layanan Rangkasbitung Tawarkan Kredit 200 JT Bagi Pensiunan ASN dan PNS 
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba
Kapolres Pidie Jaya Dampingi Bupati Pidie Jaya Laksanakan Pengecekan Stok Logistik di Gudang BPBD
Pulihkan Sarana Ibadah Pascabanjir, Polres Pidie Jaya Gotong Royong Bersama Warga
Polres Pidie Gelar Pembersihan Jalan di Gampong Beureueh II Pasca Banjir
Presiden Prabowo Subianto: Meresmikan 166 Sekolah Serentak Seindonesia
Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:18 WIB

KSU Postra Layanan Rangkasbitung Tawarkan Kredit 200 JT Bagi Pensiunan ASN dan PNS 

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:38 WIB

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kapolres Pidie Jaya Dampingi Bupati Pidie Jaya Laksanakan Pengecekan Stok Logistik di Gudang BPBD

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:36 WIB

Pulihkan Sarana Ibadah Pascabanjir, Polres Pidie Jaya Gotong Royong Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Kamis, 15 Jan 2026 - 10:45 WIB