Perawat di Jombang Setubuhi Gadis SMA Hingga Keguguran

- Jurnalis

Minggu, 6 Juni 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Jombang —Perbuatan tak patut ditiru telah dilakukan oleh seorang tenaga medis berinisial DDS ( 31) warga kecamatan Kabuh kabupaten Jombang Jawa timur.

Ia tega mensetubuhi seorang gadis pelajar kelas 12 salah satu SMA di Jombang dengan janji korban mau dinikahi. Berkat janji manisnya korban pun rela digagahi sebanyak 6 kali hingga korban hamil dan mengalami keguguran.

Kasatreskrim Polres Jombang. AKP. Teguh Setiawan. Sabtu (05/06/2021) menceriterakan kronologis hubungan asmara DDS(31) dengan seorang gadis berusia (17) sudah berjalan kurang lebih setahun .DDS yang bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit dijombang dengan status sebagai pegawai honorer,.DDS melancarkan aksinya sejak awal 2021disertai rayuan gombalnya berhasil memperdaya gadis asal kecamatan Peterongan , agar mau diajak berhubungan badan layaknya Suami/ isteri dan berjanji siap menikahi korban.

Baca Juga :  Yayasan YSR & YRP: Pembubaran Yayasan Harus Melalui Proses Hukum

” Menurut pengakuan korban sudah 6 kali dirinya menikmati tubuh siswi kelas 12 SMA itu. Dan sering kali korban di ajak ke kos – kosan nya. ” Kata Kasatreskrim

Akibat hubungan asmara diluar batas, membuat korban pada akhirnya hamil dan pada akhirnya sempat mengalami keguguran, janji tinggal janji DDS pada akhirnya ingkar janji. Karena kesal di PHP oleh tersangka. Korban pun bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca Juga :  OKI-BPOM Jajaki Kerjasama, Awasi Peredaran Makanan dan Obat

Ditambahkan oleh Kasareskrim,.” Dan orang tua korban pada tanggal 26 April melapor kejadian yang dialami anaknya ke pihak Kepolisian.” Imbuhnya

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan visum korban, polisipun bergerak dan berhasil meringkus DDS, saat ini tersangka persetubuhan di tahan di rutan Polres Jombang. Dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2916 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mukti abadi/red

Berita Terkait

Kehadiran Satria Muda Pertamina Bandung Kukuhkan Posisi Jabar Sebagai Gudangnya Atlet Berprestasi
KDM: Pelunasan Pekerjaan Pembangunan 2025 akan Gunakan DAU dan Pajak
Dedi Mulyadi Dorong Penyelesaian Kewajiban BUMN terhadap Bank BJB
Wagub Erwan: Perguruan Tinggi Harus Bisa Menjamin Masa Depan Lulusan
Dari Maritim hingga Pendidikan, Presiden Prabowo dan PM Starmer Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Inggris
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional
Polres Kepulauan Seribu Gelar Apel Pagi dan Binrohtal, Dorong Personel Jadi Pelayan Masyarakat yang Profesional dan Berakhlak
Transformasi Gerakan Rakyat Jadi Partai, Isu Lingkungan Jadi Poros Politik Baru Anies
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:18 WIB

Kehadiran Satria Muda Pertamina Bandung Kukuhkan Posisi Jabar Sebagai Gudangnya Atlet Berprestasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

KDM: Pelunasan Pekerjaan Pembangunan 2025 akan Gunakan DAU dan Pajak

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Penyelesaian Kewajiban BUMN terhadap Bank BJB

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:22 WIB

Wagub Erwan: Perguruan Tinggi Harus Bisa Menjamin Masa Depan Lulusan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:47 WIB

Dari Maritim hingga Pendidikan, Presiden Prabowo dan PM Starmer Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Inggris

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

OPTIMALISASI FASILITAS, DANKODAERAL III TINJAU KENDARAAN OPERASIONAL BARU

Jumat, 23 Jan 2026 - 15:20 WIB