DPRD Bersama Pemprov Babel Tanda Tangani MOU Raperda Perubahan

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Babel —DPRD dan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel telah melakukan penanda tanganan MOU usulan Raperda diluar Propemperda terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Ketua Bapemperda Nico Plamonia Utama, ST dan Kepala Biro Hukum, H. Maskupal Bakri, SH., MH di ruang rapat Bapemperda DPRD Provinsi Kep. Babel, Rabu (19/05).

Dikatakan Ketua Bapemperda, Nico plamonia Utama, ST bahwa beberapa waktu yang lalu Gubernur Kep. Babel sudah menyampaikan keinginannya untuk merubah Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian ditindak lanjuti dengan menggelar rapim yang dilaksanakan kemarin, Selasa (18/05) di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel.

Didalam salah satu hasil kesepakatan rapim tersebut Bapemperda di izinkan untuk meminta keterangan dan melakukan pembahasan rancangan perubahan Perda tersebut dari Pemprov Kep. Babel yang dalam hal ini di wakili oleh Biro Hukum setda Provinsi Kep. Babel.

Baca Juga :  Teungku Yahya Arias Mengisi Tausiyah Memperingati Malam Nuzul Qura'n di Meunasah Puset Kampung Umang

“Untuk itu hari ini kami mengundang Bapak/Ibu guna mendengarkan maksud, tujuan dan penjelasan terkait rancangan perubahan Perda tersebut,” ujar politisi Demokrat ini.

Dijelaskan Nico, DPRD dalam merumuskan dan mengesahkan sebuah perda selalu melihat dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dimana perda itu sendiri merupakan produk hukum daerah. Selain ada keterlibatan dari DPRD Provinsi juga ada keterlibatan masyarakat Kep. Babel. Sesuai dengan sumpah dan janji anggota DPRD yang diucapkan bahwa akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu perda tersebut harus bisa mengakomodir keinginan masyarakat.

“Kami sebagai wakil rakyat tidak menginginkan masyarakat Kep. Babel menjadi objek. Jangan sampai dengan adanya perubahan muatan dari perda tersebut malah akan membebani masyarakat Babel itu sendiri. Sehingga dalam merumuskan perda ini, selain memberikan efekjera kepada pelanggar prokes disisi lain juga tidak membebani atau merugikan masyarakat,”

Baca Juga :  Unit Resmob Polres Pinrang Amankan pelaku pencurian dua unit handphone

Diwaktu yang sama Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kep. Babel, H. Maskupal Bakri, SH., MH menjelaskan bahwa pada saat melakukan penegakkan hukum dilapangan tim satgas terpadu tidak dapat melakukan penindakan dilapangan baik secara administrasi ataupun pidana bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. Untuk itu berdasarkan usulan dari hasil rakor bersama forkopimda beberapa waktu lalu perlu dilakukan perubahan muatan terhadap beberapa pasal yang ada didalam perda tersebut yang mengatur tentang sanksi yang diberikan baik secara administrasi ataupun pindana.

“Penegasan sanksi ini dilakukan guna memberikan efek jera dan untuk menekan angka penyebaran virus Corona serta jaminan kesehatan kepada masyarakat Kep. Babel,” ucap Maskupal.

Maskupal berharap rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang telah disampaikan dapat segera dilakukan pembahasan dan diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama.jelasnya (redi s)

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Kepemimpinan Humanis! Kasat Lantas Brebes dan Baursim Satpas Brebes Borong Simpati Ojol Lewat Bansos dan Pelayanan SIM Tanpa Ribet”
Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda
Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Polres Cirebon Kota Gelar Lat Pra Ops Zebra Lodaya 2025, Siapkan Personel dan Strategi untuk Kamseltibcarlantas
KISRUH PAW DPRD KONAWE: DPC partai Gerindra Tegaskan, Tidak Mengetahui Surat DPP Terkait Pemberhentian Almarhum H. Rustam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 16:24 WIB

Kepemimpinan Humanis! Kasat Lantas Brebes dan Baursim Satpas Brebes Borong Simpati Ojol Lewat Bansos dan Pelayanan SIM Tanpa Ribet”

Jumat, 14 November 2025 - 16:10 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda

Jumat, 14 November 2025 - 15:15 WIB

Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

WADAN SESKOAL IKUTI OLAHRAGA BERSAMA KASAL DAN KELUARGA BESAR KORPS MARINIR

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:37 WIB