Zoom Meeting Dengan Pemerintah Aceh, Bupati Dan Walikota Diminta Cegah Pemudik Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Aceh Timur —Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi dengan Gubernur Aceh melalui zoom meeting, di Aula Sekdakab setempat, Kamis (29/4/2021).

Selain Sekda, Rapat Koordinasi juga turut dihadiri Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H, Perwakilan Dandim Aceh Timur, Kepala BPBD, Ashadi, Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, serta Kadinkes Aceh Timur Sahminan.

Rakor ini bertemakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penangaan Covid-19 di Tingkat Gampong.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang pencegahan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di setiap kabupaten/kota yang ada di Aceh.

Salah satu cara yang dilakukan yaitu, mencegah Mudik Lebaran Idul Fitri, hal ini dilakukan agar penyebaran virus Corona tidak menyebar luas pada saat libur lebaran nanti.

Dari data yang dipaparkan oleh sejumlah instansi terkait pada rapat virtual itu, kasus terpapar Covid-19 semakin menuju peningkatan dari sebelumnya. Untuk itu pencegahan mudik dilakukan agar dapat menekan angkat kenaikan kasus Covid-19.

Larangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.19 tentang peniadaan mudik Hari Raya idul fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam rapat tersebut juga disebutkan, disarankan kepada Bupati dan Walikota, agar dapat menertibkan instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksanaan PPKM Mikro sebagai tindak lanjut inmendagri No.9/2021 tentang PKM Mikro.

Kemudian disarankan kepada Kepala Daerah agar menentukan wilayah mana saja yang diwajibkan untuk melaksanakan PPKM Mikro berdasarkan Skala prioritas, dan disarankan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Nazar/red

(Sumber: Liputan Diskominfo Aceh Timur)

Berita Terkait

Warga Korban Kebakaran Terima Rumah Layak Huni, Apresiasi Kepedulian Polda Sumsel
SIM Keliling Polres Cimahi, Sabtu 11 April 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya!
Jalan Penghubung PALI–Muba Rusak, Truk dan Fuso Dialihkan Lewat Tempirai dan Air Hitam
Kapolda Papua Tengah Kunjungi Dogiyai, Percepat Pemulihan Keamanan Pasca Kericuhan
SMKN 7 Merangin Digoyang Isu Pungli Berkedok Komite, APH Mulai Bertindak
Polantas Menyapa di Satpas Majalengka, Edukasi Humanis dan Imbauan Anti Calo untuk Pemohon SIM
Waspada Potensi Bencana di Wilayah Selatan, Kabag Ops Polres Majalengka Beri Penekanan Khusus Saat Apel Pagi
Stabilitas Energi, Unit Pam Obvit Polres Majalengka Patroli Intensif di Objek Vital Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:03 WIB

Warga Korban Kebakaran Terima Rumah Layak Huni, Apresiasi Kepedulian Polda Sumsel

Minggu, 12 April 2026 - 16:49 WIB

SIM Keliling Polres Cimahi, Sabtu 11 April 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya!

Minggu, 12 April 2026 - 14:52 WIB

Jalan Penghubung PALI–Muba Rusak, Truk dan Fuso Dialihkan Lewat Tempirai dan Air Hitam

Jumat, 10 April 2026 - 21:16 WIB

Kapolda Papua Tengah Kunjungi Dogiyai, Percepat Pemulihan Keamanan Pasca Kericuhan

Jumat, 10 April 2026 - 15:53 WIB

SMKN 7 Merangin Digoyang Isu Pungli Berkedok Komite, APH Mulai Bertindak

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Warga Korban Kebakaran Terima Rumah Layak Huni, Apresiasi Kepedulian Polda Sumsel

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:03 WIB

Uncategorized

Program MBG Yang Di Bagikan Sekolah-Sekolah Di Duga Belum Matang

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:19 WIB