Kejari Belitung Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com, Belitung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Jumat (23/04/2021).

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut dalam perkara atas nama Sellawati Binti M.Majid yang diduga melanggar Pasal Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP telah diselesaikan dengan RJ (restorative justice)

“Alasan perkara ini dilakukan RJ adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Kajari Belitung IG Punia Atmaja.

Baca Juga :  Kejari Belitung Gelar Bakti Sosial, Jelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 61

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara yaitu Primair Pasal 351 Ayat 2 Subsidiair Pasal 351 Ayat 1 KUHP diantaranya :

Pertama, telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memberikan penggantian biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yaitu dengan memberikan biaya pengobatan kepada korban;

Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sehingga menciptkan kondisi dan harmonisasi di dalam masyarakat dan masyarakat merespon positif sehingga dan membangun kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan;

Dengan arahan dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pengusulan Penghentian Penuntutan yang dilakukan oleh Kejari Belitung dapat diterima, sesuai hasil ekspose secara virtual pada tanggal 22 April 2021.

Baca Juga :  Bukber Bersama Wagub Babel Hellyana di Wisma Bougenville Belitung

Adapun Restorative justice ini bertujuan untuk meciptakan harmonisasi di masyarakat.

Bahwa setelah adanya penyelesaian perkara melalui restorative justice ini, kami akan tetap melakukan pemantauan, bagaimana tersangka kedepannya setelah adanya pembebasan, agar tidak terulangnya kembali tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Perlu diketahui, Restorative justice/keadilan restoratif adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” pesan Kajari Belitung. (MY/JN)

Berita Terkait

Antusiasme Masyarakat Hadiri Syukuran Wagub Hellyana di Belitung
Berkah Ramadhan 1446 H, Media Gasparnews Salurkan Bantuan ke Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
Di Bulan Suci Ramadhan, PT Rebinmas Jaya Salurkan Bantuan Sembako ke 7 Desa
Bukber Bersama Wagub Babel Hellyana di Wisma Bougenville Belitung
BREAKING NEWS : Imbas Rampas Hp Wartawan Kasat Lantas Polres Bangka Barat di Periksa Propam
Ketua Belitung Muda Bisa Apresiasi Seluruh Pihak Terkait, Pilkada Belitung Berjalan Lancar
Senator Babel Dinda Rembulan Ngopi Bareng Wartawan di KV Senang Tanjungpandan
Ayo Ikuti dan Saksikan..! Turnamen “Belitong de Sintak” Segera Digelar pada 9-10 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 16:21 WIB

Antusiasme Masyarakat Hadiri Syukuran Wagub Hellyana di Belitung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:45 WIB

Berkah Ramadhan 1446 H, Media Gasparnews Salurkan Bantuan ke Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:29 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, PT Rebinmas Jaya Salurkan Bantuan Sembako ke 7 Desa

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:28 WIB

Bukber Bersama Wagub Babel Hellyana di Wisma Bougenville Belitung

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:11 WIB

BREAKING NEWS : Imbas Rampas Hp Wartawan Kasat Lantas Polres Bangka Barat di Periksa Propam

Berita Terbaru