Geuchik Gampong Punti Diduga Pemberhentian Tuha Peut Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Selasa, 20 April 2021 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Aceh Timur – Geuchik Gampong Punti kecamatan Peureulak diduga pemberhentian Tuha Peut tidak sesuai aturan yang berlaku,

komposisi anggota Gampong (TPG) berdasarkan tipe Desa sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong. Beradasarkan Pasal 36 yang mengatur Jumlah anggota TPG berdasarkan tipe desa A sebanyak 9 orang, Tipe B, 7 orang dan Tipe C sebanyak 5 orang.

Namun dalam proses penyesuaian jumlah anggota TPG berdasarkan tipe desa diduga langgar aturan dan mengabaikan nilai-nilai etika. Seharus nya dalam proses penyesuaian anggota TPG, tidak berlaku surut bagi anggota TPG yang telah terbentuk atau terpilih sebelum adanya peraturan tentang penyesuaian TPG berdasarkan Tipe Desa.

hal itu sudah dipertegas pada ayat 5 pasal 38 Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018, “Apabila terjadi perubahan tipe gampong pada masingmasing gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , setelah dikukuhkannya anggota TPG, maka perubahan tipe gampong pada masing-masing gampong tersebut tidak mempengaruhi untuk dilakukannya penambahan atau pengurangan anggota TPG sampai dengan habis masa jabatannya.”

Media ini konfirmasi dengan Tuha peut yang merasa di rugikan Nsrl dan Rdw mengatakan saya tidak mengajukan surat mengundurkan diri dari Tuha Peut Gampong Punti, namun saya heran di saat kami pergi ke kantor camat sudah sudah ada surat tersebut di kasi pemerintahan kantor camat, bahwa kami sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari tuha peut dan tanda tangan palsu kuat dugaan di lakukan oleh sekretaris dan Geuchik , apalagi keduanya merupakan keluarga antara pak cik dan keponaan, yang berkuasa di Gampong ini, paparnya

Lanjutnya, Pemberhentian anggota TPG ditengah jalan(yang masih menjabat) atau belum berakhir masa jabatan, telah melanggar sejumlah aturan, baik UU nomor 6 tahun 2014, tentang Desa dan Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018.

Dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota TPG sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018, setiap anggota TPG berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. dalam proses pemberhentian juga telah diatur secara jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TPG.

Dasar hukum/aturan mana yang digunakan untuk memberhentikan anggota TPG yang masih aktif/menjabat. Sementara anggota TPG tidak melakukan pelanggaran.

Pemberhentian anggota TPG yang masih aktif)menjabat telah merampas dan hak-hak orang lain secara bar-bar tanpa mekanisme aturan yang ada, Kemudian selain kehilangan hak juga berdampak pada nama baik seseorang yang diberhentikan di tengah jalan.

Seharusnya Penyesuaian jumlah anggota TPG berdasarkan tipe desa berlaku masa jabatan TPG lama telah berakhir dan berlaku pada pemilihan anggota TPG yang baru pasca berlaku aturan penyesuian TPG. bukan memberhentikan mereka ditengah jalan, hal itu melanggar aturan serta telah mengabaikan nilai-nilai etika. Dan kami sebagai Tuha Peut yang merasa dilecehkan berharap kepada pemerintahan aceh timur jangan ada kebal hukum kepada Geuchik tersebut.

(Ridwan Atim)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Laksanakan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H
Rencana Aksi ke Telkom soal Kabel Semrawut Jadi Trending Topic, Forwatu Banten Ajak Semua Kader Ikut Serta Aksi
SAPA Surati Sejumlah Partai Politik di Aceh, Minta Buka Penggunaan Dana APBA
Terkait Dugaan Penolakan Pasien Rawat Inap di Puskesmas Kesehatan Pamandegan: Begini Penjelasannya
Kasus Dugaan Penipuan di Polres Bireuen Kembali Digelar, Publik Mulai Curiga Ada Apa?
Regen Abdul Aris: Anggota DPRD Lebak:  Adakan Kegiatan Sunatan Masal Gratis
HIMASOS FISIP Unimal dan HIMDES Gelar Aksi Bersih Pantai di Ujung Bate Lhokseumawe
Honorarium Pengelola Keuangan Setda Kota Pagar Alam Rp.816 Juta Disorot, Dinilai Rawan dan Bebani APBD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB

Polres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Laksanakan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:29 WIB

Rencana Aksi ke Telkom soal Kabel Semrawut Jadi Trending Topic, Forwatu Banten Ajak Semua Kader Ikut Serta Aksi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:20 WIB

SAPA Surati Sejumlah Partai Politik di Aceh, Minta Buka Penggunaan Dana APBA

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

Terkait Dugaan Penolakan Pasien Rawat Inap di Puskesmas Kesehatan Pamandegan: Begini Penjelasannya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:29 WIB

Kasus Dugaan Penipuan di Polres Bireuen Kembali Digelar, Publik Mulai Curiga Ada Apa?

Berita Terbaru

Uncategorized

PHR Zona 4 Gelar Sosialisasi Pengeboran Obvitnas di Talang Ubi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:41 WIB

Uncategorized

Sebanyak 181 Siswa SMK N 1 Talang Ubi Resmi Diwisuda

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:35 WIB

Uncategorized

Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB